Camat Silaen Lambok Silaen mengatakan jika persoalan ini harus cepat diselesaikan oleh kades.
"Ya. Saya sudah minta kades agar segera menyelesaikan masalah ini," kata Lambok Silaen di kantornya.Menurut UU Desa no 6 tahun 2014 yang telah di rubah dalam UU Desa Nomor 3 tahun 2024, pasal 51 huruf mengatakan bahwa ada larangan bagi perangkat desa agar tidak boleh meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Bupati Dan Forkopimda Asahan Monitoring Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 L. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari
kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.Peraturan Pemerintah PP no 43 Tahun 2014 juga sudah mengingatkan seperti pada pasal 68 ayat 2 huruf mengatakan jika ada larangan bagi perangkat desa. Isi ayat tersebut;d. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Kepala dinas PMD Melati Silalahi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan camat Silaen terkait masalah ini.
Diduga Fernando Napitupulu melanggar aturan sebagai perangkat desa dan jika benar akan dikenakan sanksi.Banyak warganya mengatakan jika perangkat desa mereka banyak tidak masuk
kerja bahkan
kerja di tempat lain.
Baca Juga: Warga Masyarakat Pulo Rakyat Tua Banyak Yang Tidak Menerima Surat Panggil