MATATELINGA, Medan :Polda Sumut menyatakan akan melaksanakan sepenuhnya putusan hakim sidang praperadilan tersangka Dhody Thahir.
"Kami akan taat hukum, kita akan lakukan sesuai dengan putusan praperadilan itu," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Gubernur Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas Sumatera Utara Disinggung soal kinerja penyidik Subdit II Harda/Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang telah menetapkan anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir sebagai tersangka, Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Soal kinerja penyidik terkait penetapan tersangka, biasanya ada gelar perkara. Nanti akan kita cek, apakah ada kealpaan oleh penyidik dalam menangani kasus itu. Prosedurnya Wassidik dulu yg akan proses, melihat apakah ada kejanggalan," katanya.