Kabid Humas Polda Sumut memastikan hak-hak Dhody Thahir kan dilaksanakan sesuai putusan hakim sidang praperadilan tersebut."Keputusan itu sudah ada, pengacaranya harus langsung sampaikan ke penyidik," pungkasnya.Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap.
Baca Juga: Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Gubernur Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas Sumatera Utara Permohonan prapid nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn terkait sah/tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka pemalsuan surat terhadap Dhody tersebut menjadikan Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut sebagai pihak termohon.
Khamozaro dalam putusan prapid yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Selasa (13/10/2026) sore menjelang magrib menyatakan, penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak sah.
Baca Juga: Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ucapnya.Hakim pun memerintahkan penyidik untuk segera mengeluarkan Dhody Thahir dari tahanan setelah putusan diucapkan di persidangan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara," tambah Khamozaro.Hakim menyatakan termohon selaku penyidik belum mampu menghadirkan dan merekonstruksi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat," ujarnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan