Pelaku langsung dibawa kemako Polres Pelabuhan BBelawan untuk pengembangan lebih lanjut. kekerasan (curas) yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor, ponsel, dan barang berharga lainnya.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Amankan Enam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba Penangkapan berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/09/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban Nomi Lestari Sitohang bersama saksi Sarah Suci Aulia Sitohang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 merah untuk mengantar saksi ke tempat kuliah. Mereka dihentikan oleh seorang pria yang mengancam menggunakan kayu balok.Korban Pelapor kemudian didorong hingga terjatuh kkedalam parit, sementara beberapa orang lainnya mengambil sepeda motor, tas berisi perlengkapan kuliah dan uang tunai Rp1,2 juta, serta ponsel Infinix Hot 50 milik Sarah.
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Perkuat Strategi Bisnis Bersama Wadirut Drajat Sulistyo Berdasarkan pemeriksaan awal, TSR mengakui terlibat dalam aksi tersebut bersama tiga orang lainnya berinisial D, F, dan D. Ia berperan mengancam korban menggunakan kayu balok dan membawa ponsel korban. Sementara itu, dua rekannya mengambil dan membawa sepeda motor.
Pelaku mengaku menerima Rp100.000 dari hasil penjualan barang curian. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus bergerak menindaklanjuti laporan kejahatan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel bergerak berdasarkan informasi yang diperoleh untuk menangkap pelaku dan mengungkap peristiwa yang meresahkan warga. Kami juga terus mendalami keterlibatan pihak lain agar perkara ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum, ujar AKP Agus Purnomo.
Baca Juga: Polsek Medan Sunggal Amankan 2 Maling Viral di Gereja Pardede Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor senilai Rp25,8 juta, uang tunai, ponsel, serta barang-barang pribadi. TSR kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pem
begalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, sehingga petugas dapat memberikan respons dan penanganan secara cepat