Sementara peredaran narkotika utamanya jenis
pil ekstasi juga marak beredar ditengah tengah kerumunan penggemar dugem yang kerap nongkrong di tempat tersebut, sayangnya dalam kegiatan operasi razia yang digelar jarang kedapatan , dan ini serasa aneh ditempat peredarannya kok malah jarang ketangkap ya atau sudah terendus sebelum tertangkap.
Sementara aktivis kawanan yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum Dian dalam keterangannya ada beberapa hal selain aparat penegak hukum yang melakukan penindakan , seharusnya stake holder dipemerintahan seperti Dinas Sat.Pol.Pamong Praja yang telah diberikan kewenangan untuk menindak pelaku pelanggaran ketertiban sebagai mana tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Tibum , Perbub nomor 36 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda ketentraman dan ketertiban umum, dan Surat Edaran terkait batas waktu operasional paling lambat sampai pukul 23.50 wib, namun nyatanya Dinas tersebut sangat kurang merespon perintah dari bupati Asahan sebagai mana sudah dituangkan dalam aturan Perda Asahan .
Atau memang Kasat Pol Pamong Praja kabupaten Asahan sudah terindaksi bermain mata dengan pengusaha THM sehingga banyak THM yang bodong pun tidak juga ditindak dan ditutup, contoh kasus sudah ada seperti keberadaan Salon Kecantikan "Neeta" yang berada di komplek Graha setelah ditelusuri tidak terlihat data Salon kecantikan tersebut terdaftar dan tidak ada dalam daftar Surat Ijin Berusaha (SIB) konon lagi facta yang terjadi di salon kecantikan yang telah terpasang plank nama usahanya telah berganti fungsi menjadi tempat dugem meskipun usaha tersebut bodong, dan lebih parah lagi tempat tersebut telah menelan korban jiwa dengan tewasnya seorang wanita berinisial " WH"(30) warga Kisaran Timur yang berprofesi sebagai Lady Companions (LC) di room salon kecantikan "Neeta" tewas dalam kondisi OD.
Baca Juga: Kompolnas Dan Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Desak Kapoldasu Tindak Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara Untuk itu kami selaku warga masyarakat Asahan hendaknya pimpinan di kabupaten ini benar benar lah dalam menertibkan aturan dan jangan setengah tengah, pungkasnya.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Obrak-abrik Sarang Narkoba Di Lingkungan Paindoan, Ini Hasilnya