Menurutnya, interaksi langsung guru dan siswa tetap sangat penting. Ia berharap PJJ cukup diberlakukan hingga 21 Oktober 2026, tentu dengan mempertimbangkan keputusan resmi pemerintah dan hasil pemantauan kualitas udara yang berbasis data.
Baca Juga: Komdigi Bantah Batasi Konten Karhutla di Instagram M. Faisal mengungkapkan, saat puncak kabut
asap, jarak pandang di Kota Medan hanya sekitar 50 meter dan sangat membahayakan aktivitas warga. Meski saat ini kondisi mulai membaik, perbaikan jarak pandang belum tentu berarti kualitas udara telah aman, terutama dari paparan partikel halus PM2.5 yang berbahaya bagi anak-anak dan lansia.
Penanganan Lintas Daerah Harus DikawalPemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 16 Oktober 2026 menyatakan tidak ada lagi titik api karhutla yang terdeteksi di wilayah Sumut, dan kabut asap yang menyelimuti Medan diduga kiriman dari luar daerah akibat pergerakan angin. Pemprov juga telah melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sejak 16 Oktober.
M. Faisal mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan penanganan tidak boleh berhenti pada upaya darurat."Kabut
asap ini bisa lintas batas administrasi. Karena itu butuh koordinasi lintas daerah, pemantauan titik panas yang transparan, dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat berhak tahu kondisi udara secara real-time," tegasnya.
Ekonomi Rakyat Jadi KorbanTak hanya pendidikan, sektor ekonomi rakyat kecil juga terpukul. Ketika warga membatasi aktivitas di luar rumah, UMKM menjadi yang paling merasakan dampak.
Baca Juga: Rico Waas: Pakai Masker, Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan