"Pengakuan para tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung sejak 8 Oktober 2026 dengan upah Rp 10 juta perbulan," terang Kombes Pol Bayu Wicaksono.
Dia menyebut, pemberantasan judol merupakan salah satu program prioritas Kapolri, termasuk penipuan
online.
"Kelima tersangka ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja," ungkapnya.Dalam aksinya, para tersangka memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan permintaan penukaran kemenangan (withdraw) yang ada panel website.
Baca Juga: Respons Laporan Masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Judi Online "Selanjutnya, meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu accept," katanya.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 5 unit handphone (HP), 3 unit laptop dan 3 kartu ATM.Ditanya soal owner praktik perjudian tersebut, Kombes Pol Bayu Wicaksono belum bersedia membeberkannya.
"Ada muncul satu nama (owner), namun belum bisa kita jelaskan di sini," pungkasnya.
Baca Juga: Tengah Malam, Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, 3 Pelaku Diringkus