MATATELINGA,Medan : Dita Sinaga, warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Siregar, melaporkan dugaan penarikan paksa mobil Toyota Yaris yang dikaitkan dengan PT WOM Finance dan Debt Colector dari PT Komando Tidar Jaya ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuat setelah mobil yang dibeli Dita secara kredit melalui jasa listing PT WOM Finance diduga diambil oleh pihak penagihan utang atau debt collector (DC), meskipun pembayaran kendaraan hanya menyisakan dua kali cicilan.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Irwansyah menjelaskan, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama Rusnayani karena proses balik nama belum dilakukan lantaran pembayaran kredit belum lunas.
Menurutnya, Dita membeli mobil Toyota Yaris tersebut melalui perjanjian pembayaran sebanyak 24 kali angsuran. Sebanyak 22 cicilan telah dibayarkan, sementara angsuran ke-23 dan ke-24 belum dapat dilunasi akibat kendala ekonomi.