Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat secara sepihak menentukan adanya wanprestasi dan memaksakan pengambilan objek jaminan apabila debitur tidak mengakui wanprestasi serta tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela.
"Tindakan penarikan unit secara paksa di luar mekanisme pengadilan, ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan tidak ada penyerahan sukarela, merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019," tegas Irwansyah.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Ia mengatakan, kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran. Hal itu, menurutnya, terlihat dari 22 angsuran yang telah dibayarkan dari total 24 cicilan yang diperjanjikan.
Irwansyah juga mempersoalkan cara pengambilan kendaraan yang menurut keterangan kliennya dilakukan dengan membawa mobil ke kantor perusahaan penagihan, meminta kunci menggunakan alasan pemeriksaan, kemudian memindahkan kendaraan tanpa persetujuan untuk menyerahkannya.
Menurutnya, apabila rangkaian perbuatan tersebut terbukti mengandung unsur tipu muslihat atau penguasaan kendaraan secara melawan hukum, tindakan itu berpotensi masuk ke ranah pidana dan tidak semata-mata merupakan sengketa perdata pembiayaan.
Baca Juga: Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba "Cara-cara yang kami duga dilakukan, mulai dari mengarahkan kendaraan ke kantor penagihan, meminta kunci dengan dalih pemeriksaan, hingga membawa kendaraan tanpa persetujuan, patut didalami sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," ujarnya.
Irwansyah merujuk ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, serta Pasal 486 yang mengatur tindak pidana penggelapan.
Baca Juga: Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas