Arman menuturkan, sudah ada 12 orang warga masyarkat membuat laporan ke Polres Palas dan diprediksikan akan terus bertambah semua masyarakat pemilik lahan yang merasa dirugikan membuat laporan.Sejarah singkat penyerahan lahan pada tahun 1993- 1994. Sementara penanaman lahan yang diperkirakan 700 hektar dengan kelapa sawit bersama-sama dengan masyarakat sejak tahun 1997-1998, dan produksi mulai tahun 2000 sampai sekarang.
Sistem pengelolaan perjanjian dengan pola Ayah Bapa Angkat (ABA) merupakan salah satu bentuk skema kemitraan.Dimana lahan milik masyarakat atau kelompok tani lokal diserahkan untuk dikelola sepenuhnya oleh perusahaan perkebunan besar yang bertindak sebagai ABA. Perusahaan bertindak sebagai inti yang melakukan modal penanaman, perawatan, hingga pengelolahan hasil sawit.Sistem bagi hasil dengan skema yang digunakan dalam perjanjian pola ABA adalah sistem persentase, misalnya 70 : 30 (70% keuntungan untuk warga pemilik lahan, dan 30% untuk pengusaha pembina).
Baca Juga: MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran Menjadi masalah dengan kemitraan ABA ketika pengelolahan yang dilakukan PT PHI tidak transparan dalam pembagian hasil. Bahkan dari informasi masyarakat sama sekali tidak pernah menerima sistem bagi hasil sama sekali. Sehingga masyarakat meminta lahan dikelolah sendiri oleh masyarakat dan men
desak aparat kepolisian untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, permintaan
Arman.