"Personel juga telah melakukan pengujian bahwa BBM jenis Solar seberat 20 liter yang dijual pihak SPBU terbukti tidak sesuai berdasarkan pemeriksaan menggunakan bejana ukur dengan selisih kekurangan 510 ML," terangnya.
Irfan menjelaskan, pihak sudah mengamankan dua tersangka dengan inisial DS berperan sebagai manajer SPBU dan HS merusak segel mesin pompa BBM. Untuk praktek pengurangan takaran penjualan BBM di SPBU itu sudah berjalan selama 7 tahun.
Baca Juga: Erli Rosanty Borotan Minta Polres Madina Menambah Personel Lalu Lintas di SPBU Pasar Baru Panyabungan "Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis Solar, Pertalite dan Pertamax untuk merubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter/
takaran dalam setiap pengisian sehingga mendapatkan keuntungan penjualan atas selisih kelebihan BBM," jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik tengah melakukan pengembangan kasus penjualan BBM di SPBU Suka Damai yang tidak sesuai takaran. Nantinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat jaringan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi akan diperiksa.
"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti berupa tang, rekaman CCTV, flash disck, uang tunai Rp77 juta, handphone telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara SPBU yang terbukti mengurangi jumlah
takaran penjualan BBM telah di
segel," pungkasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Padang Lawas Awasi Pendistribusian Minyak Subsidi Tepat Sasaran