MATATELINGA,Palas : Surat Edaran (SE) Bupati Padang Lawas Nomor 389 Tahun 2026 tentang melampirkan bukti lunas PBB-P2 dalam setiap layanan Administrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas disinyalir menjadi alat untuk belum membayar Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa 6 bulan berjalan.
Sementara Siltap ini yang menjadi hak penerima sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan kesejahteraan atas pelaksanaan tugas pemerintah desa. Seperti halnya Sekretaris Desa menerima paling sedikit sebesar 110% dari gaji pokok PNS Golongan II/a (atau minimal sekitar Rp2.224.420 per bulan), Perangkat desa paling sedikit sebesar 100% dari gaji pokok PNS Golongan II/a (atau minimal sekitar Rp2.022.200 per bulan), dan Kepala Desa ditetapkan dengan persentase tertentu (misalnya sekitar 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a) sesuai aturan yang berlaku di daerah yang sumber dananya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga: Peragaan Manasik Haji Cilik Tingkat PAUD Dibuka Bunda Paud Asahan Menindak lanjuti temuan tersebut MATATELINGA melakukan konfirmasi kepada PLT. Kepala Dinas Pemerintah Desa melalui, Irsan Siregar Kepala Seksi Pemerintah Desa (Kasi Pemdes) Padang Lawas (Palas), Selasa (27/10-2026) membantah, keterlambatan pencairan siltap perangkat desa tidak ada pihaknya mempersulit dengan alasan belum selesai pembayaran PBB di masing-masing desa, Melainkan pihaknya hanya menerima berkas pengajuan pencairan Siltap dari desa untuk diverifikasi dan dimasukkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palas. Terus masalah lainnya, masih ada desa yang belum mengajukan permohonan pencairan Siltap, sebutnya.