"Soal cair apa tidak cair kami tidak tahu menahu soal Itu, yang pasti kami hanya diberi kewenangan menerima berkas untuk diverifikasi dan selanjutnya disampaikan ke BPKAD,"tegasnya.
Sebelumnya, MATATELINGA mendapat informasi dari salah satu perangkat Desa di Kecamatan eks Barumun Tengah yang tidak bersedia disebut identitas mengatakan, sudah 6 (enam) bulan belum cair Siltap, alasannya wajib mengutip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa minimal 70% kalau mau cair Siltap. Sementara, apabila kutipan PBB masih 60% hanya bisa cair siltap bulan 5 dan 6, sebutnya.
Baca Juga: Peragaan Manasik Haji Cilik Tingkat PAUD Dibuka Bunda Paud Asahan