Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui Propemperda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah. Propemperda tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca Juga: Zakiyuddin Harahap Hadiri Paripurna Perubahan Perda Kemiskinan, DPRD Medan Soroti Kemandirian Ekonomi Warga Sementara itu sambutan Wali Kota Binjai yang dibacakan oleh
Sekdako Binjai, bahwasanya penyusunan Propemperda merupakan proses yang sangat penting karena menjadi cetak biru bagi pembentukan peraturan daerah yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kota Binjai.
"Dengan adanya Propemperda, kita memiliki landasan yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang relevan, efektif, dan efisien," disampaikan Sekda di tengah peserta rapat.
Ia pun berharap peraturan daerah yang dihasilkan melalui Propemperda Tahun 2027 dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga ketertiban sosial.
Menurutnya, setiap peraturan daerah yang dibentuk harus benar-benar memberikan manfaat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Baca Juga: RDP Komisi II DPRD Medan Pertanyakan Pelayanan RS Wulan Windy, Pasien Darurat Diduga Terlambat Ditangani