MATATELINGA, Medan :Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang tersangka pembobolan grosir di Jalan AR Hakim No 122 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Dia adalah, Thomas Hendrawan alias Thomas (22), tidak memiliki tempat tinggal tetap.Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri, Rabu (28/10/2026) malam menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 03.00 WIB lalu.
Awalnya, pada Minggu (30/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, korban Hartono alias Awi menutup grosir Makmur Jaya miliknya, lalu pulang ke kediamannya di Jalan Asia Permai, Kelurahan Sukaramai, Medan Area.
Baca Juga: Rantauprapat Dikepung Banjir, Termasuk Lokasi Gerai KD/KMP Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Turut Terdampak