MATATELINGA, T.Tinggi :Dua pria asal Kabupaten Deli Serdang harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah keduanya kedapatan sedang mengedarkan narkotika jenis Vape Getar.Kedua pria ini masing-masing berinisial P (42) dan ASL (29), yang diketahui keduanya merupakan warga Deli Serdang.Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini terjadi di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Jumat pagi (9/10/2026).
Kedua pelaku diamankan setelah personel Satres Narkoba menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis
Vape Getar di lokasi tersebut.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan keduanya disebuah rumah, yang selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba langsunh melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 23 bungkus cartridge
Vape Getar, satu unit
Vape Getar siap pakai, tas berwarna hitam, dua unit handphone, satu kotak susu, serta satu kotak berwarna hitam bertuliskan TicToc.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtnggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., pada Kamis (29/10/2026), dalam siaran persnya menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polsek Sosa Tangkap Pengedar Narkoba Dapat Apresiasi dari Polres Palas "Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Kasat Resnarkoba.Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing
tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut