Penegasan bagi PKS yang tidak mematuhi harga ketetapan pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit akan diberikan sanksi, peringatan tertulis (sanksi administratif) sebagai surat teguran oleh Pemda melalui Dinas Perkebunan. Jika pihak
pabrik membandel setelah diperingatkan, maka Dinas Perkebunan daerah membuat surat rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Kementerian Pertanian sebagai sanksi berat dan keterlibatan Satgas Pangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,
pabrik yang melakukan kecurangan, atau persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga
kelapa sawit.
Tepat pada Jumat, (30/10-2026), Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Perikanan Palas, Fansuri Asrianto Daulay, S.Ag, MPd menjelaskan harga TBS Mitra Plasma yang di tetapkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provsu sebesar Rp 3.351 paling rendah dan tertinggi Rp 3.477,-Sementara harga TBS di PKS di Wilayah Padang Lawas hanya PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI) harga Rp 2.880 untuk Mitra petani dan mitra plasma dan PT Karya Agung Sawita (PT KAS) harga Rp 3470 hanya untuk harga rekanan kontrak kebun saja. Sementara untuk mitra plasma dan mitra tani tidak pernah disampaikan.
Baca Juga: Apresiasi Gerak Cepat Pemko Medan Tangani Banjir Sei Deli, Syaiful Ramadhan Ingatkan Soal Kesiapan Anggaran Fansuri juga menjelaskan, bahwa perusahaan PKS yang lainnya belum juga menyampaikan harga TBS dimasing-masing
pabrik.