MATATELINGA, T.Tinggi :-Sorang mahasiswa di Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi karena telibat dalam kasus penyebaran konten video fornografi di media sosial facebook.Mahsiswa tersebut berinisial SAS (25) warga kota Tebingtinggi yang berhasil diamankan tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi melalui Subnit I Siber yang dipimpin oleh Kanit II Tipiter IPDA Rangga Putra, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., terkait tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi di media sosial.
Ka
polres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.Adapun kronologi Kejadian dan Penangkapan kasus ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026 malam, ketika korban berinisial IT (26) melaporkan pelaku SAS ke Polres Tebingtinggi.
Karena korban merasa telah dirugikan setelah mendapati foto dan video pribadinya disebarluaskan secara ilegal oleh pelaku kepada kerabat serta melalui sebuah akun media sosial Facebook.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi "Simalungun Bersinar", Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba