MATATELINGA, T.Tinggi :-Sorang mahasiswa di Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi karena telibat dalam kasus penyebaran konten video fornografi di media sosial facebook.Mahsiswa tersebut berinisial SAS (25) warga kota Tebingtinggi yang berhasil diamankan tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi melalui Subnit I Siber yang dipimpin oleh Kanit II Tipiter IPDA Rangga Putra, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., terkait tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi di media sosial.
Ka
polres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.Adapun kronologi Kejadian dan Penangkapan kasus ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026 malam, ketika korban berinisial IT (26) melaporkan pelaku SAS ke Polres Tebingtinggi.
Karena korban merasa telah dirugikan setelah mendapati foto dan video pribadinya disebarluaskan secara ilegal oleh pelaku kepada kerabat serta melalui sebuah akun media sosial Facebook.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi "Simalungun Bersinar", Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba Merespons laporan tersebut, tim Subnit I Siber bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat dini hari, 30 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit ponsel merk OPPO A3S, 2 akun WhatsApp yang digunakan pelaku, 1 tautan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten
pornografi milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku SAS yang berstatus sebagai mahasiswa ini melakukan perbuatannya telah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban yang mengandung muatan pornografi ke media sosial.Atas perbuatannya, pelaku SAS kini mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi "Simalungun Bersinar", Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan
pornografi.Dan pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI.Terkait hal tersebut Polres Tebingtinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan dokumen pribadi orang lain, karena tindakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas.