MATATELINGA,Deli Serdang :Sejak Agustus 2026, sebanyak 2.717 guru dan operator berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang menerima tambahan penghasilan di luar gaji. Dari Rp500.000 yang dialokasikan per orang setiap bulan, masing-masing menerima Rp475.000 setelah dipotong pajak.
Penerimanya mencakup
guru dan operator yang bertugas di TK, SD, SMP, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Untuk membiayai tambahan penghasilan itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo mengalokasikan Rp1.358.500.000 setiap bulan.Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang A. Fitriyan Syukri mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan
guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
"Kami berharap dukungan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dedikasi dan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat," ujar Fitriyan, Jumat (30/10/2026).Dalam rincian pembayaran, potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat sebesar 5 persen atau Rp25.000 per orang. Untuk seluruh penerima, total potongan mencapai Rp67.925.000, sehingga tambahan penghasilan bersih yang mereka terima secara keseluruhan berjumlah Rp1.290.575.000 per bulan.
Baca Juga: Guru Agama Cabuli 15 Pelajar SD di Deliserdang