Menurutnya, kewenangan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Empat program prioritas yang ditekankan meliputi menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman, memberantas peredaran narkoba, menindak kejahatan jalanan dan premanisme, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Polres Aceh Selatan Tetapkan dan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Pulo. Kapolda juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap personel yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memaparkan kondisi wilayah hukum Polres Langkat yang mencakup 20 kecamatan, 240 desa, dan 37 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 944.472 jiwa.
Untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Langkat telah membentuk tiga rayon pengamanan, yakni Teluk Aru, Langkat Hilir, dan Langkat Hulu.