MATATELINGA, Medan:Hanna Debora Samosir, wanita penghuni kos di Jalan Teuku Cik Ditiro, kawasan Suka Damai, Medan Polonia, Kota Medan, menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Baca Juga: Transformasi Layanan Kesehatan Medan Dipuji BPJS Kesehatan, Wali Kota Medan Beri Peringatan Keras ke Rumah Sakit Informasi dihimpun, Rabu (4/11/2026) menyebutkan,p eristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban baru saja selesai mandi di lantai dua kos dan keluar sambil membawa telepon genggamnya.
Namun, belum sempat kembali ke kamar, seorang pria tak dikenal muncul dan langsung membekap mulutnya menggunakan tangan.
Situasi semakin mengerikan ketika pelaku mengeluarkan kunci inggris untuk mengancam korban. Dalam kondisi ketakutan, Hanna terpaksa pasrah handphone (HP) Redmi C14 warna biru miliknya dirampas.
Baca Juga: Finalis IGA 2026, Bobby Nasution Andalkan Kemandirian Finansial Dispora dan Efisiensi RS Haji Medan Tersangka ternyata tidak hanya mengincar telepon genggam korban. Tapi, sepasang sepatu hitam milik korban juga ikut dibawa kabur.
Meski berada dalam ancaman, korban sempat berusaha memberikan perlawanan. Dia berteriak meminta pertolongan, bahkan menggigit jari tersangka sebelum pria tersebut melarikan diri.
Baca Juga: Transformasi Layanan Kesehatan Medan Dipuji BPJS Kesehatan, Wali Kota Medan Beri Peringatan Keras ke Rumah Sakit Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,6 juta. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka. Tersangka Hendrizal Fhilyang (37) berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan sejumlah informasi.
Baca Juga: Finalis IGA 2026, Bobby Nasution Andalkan Kemandirian Finansial Dispora dan Efisiensi RS Haji Medan Baca Juga: Amuk Api Lalap 5 Rumah di Titipapan "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Adrian, Rabu (4/11/2026).Tersangka ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Amaliun Nomor 195-203, Kecamatan Medan Area.
Baca Juga: Transformasi Layanan Kesehatan Medan Dipuji BPJS Kesehatan, Wali Kota Medan Beri Peringatan Keras ke Rumah Sakit Tersangka mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Dia telah menjual handphone hasil curian tersebut seharga Rp700 ribu.
Uang dari hasil penjualan barang milik korban itu justru digunakan untuk bermain judi online.Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Redmi C14 warna biru, sebuah kunci ukuran 12, sepasang sepatu hitam, baju hitam, topi, dompet, serta casing handphone warna kuning.
Baca Juga: Finalis IGA 2026, Bobby Nasution Andalkan Kemandirian Finansial Dispora dan Efisiensi RS Haji Medan Baca Juga: Amuk Api Lalap 5 Rumah di Titipapan