"Ketiga tersangka itu berinisial LSP, ASN dan EHS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi," tambahnya.
Baca Juga: Kena" TR Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP/2026 Tanggal 2 Oktober 2026 Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelasnya.
Baca Juga: Apel Gabungan Bersama, Iman Tekankan 5 Point