Berdasarkan hasil pantauan dan penyelidikan tersebut Sekira pukul 19.20 wib terduga pelaku pengedar obat terlarang tersebut IP Siregar (20) diamankan langsung oleh pers opsnal
Polsek Barumun Tengah di Desa Siolip, Kec. Barumun Tengah.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ali Rahmat Harahap S,E terhadap terduga pelaku tersebut ditemukan ;- 5 (Lima) buah klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu- 1 (Satu) Unit HP merk VIVO 1904 casing warna merah tua.
Baca Juga: Duo Rayap Besi Bangunan Gedung Power House Diamankan Polsek Sunggal Setelah mengumpulkan barang bukti tim Personil
Polsek Barteng membawa terduga pelaku ke
Polsek Barumun Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan narkotikaKapolsek Barumun tengah AKP Rahmat Saleh melalui Kanit reskrim Ipda Ali Rahmat Harahap, S,E membenarkan adanya pengungkapantersebut."Benar, jajaran
Polsek Barumun tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis
sabu dan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti".
Beliau menambahkan, pihak kepolisian terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika."Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tambahnya