Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Novum Diduga Cacat Hukum Ahli Waris Minta PN Kabanjahe Laksanan Eksekusi

Novum Diduga Cacat Hukum Ahli Waris Minta PN Kabanjahe Laksanan Eksekusi

Admin - Senin, 01 Agustus 2016 10:16 WIB
matatelinga.com
Matatelinga.com, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe diharapkan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 590 K/Pdt/2015 tertanggal 9 Juli 2015 agar melakukan  tindakan tegas segera mengeksekusi  pihak lawan dari Bukit Kubu yang ada di Berastagi, Sumatera Utara (Sumut).

Permintaan ini diajukan ahli waris Bale Purba. Dalam hal ini Merhat br Purba melalui penasihat hukumnya Julheri Sinaga, SH, kepada wartawan di Medan, Minggu (31/7/2016). Tomas bertutur lagi “Sudah jelas kita menang di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini, tapi kita heran belum dieksekusi?"

Kami menduga ada permainan penegak hukum dalam kasus ini,” tuturnya yang didampingi Remeo Tampubolon, SH, Jasprin, SH dan Syahrul SH. Dijelaskannya bahwa  selain meminta PN Kabanjahe melaksanakan eksekusi, pihaknya juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon dan “Kita meminta MA juga menguatkan putusan kasasi tersebut,” tuturnya sambil berharap novum (bukti baru) yang diajukan oleh pemohon cacat hukum.

Ketua LBH IPK Kota Medan Markos Kaban menuturkan, “ Guna penegakan hukum  yang tegas demi kebenaran dan keadilan sesuai  undang-undang dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan eksekusi dan  Ketua PN Kabanjahe jangan takut melaksanakan tidakan eksekusi. Jika takut menjalankan eksekusi tersebut, maka silahkan mundur karena masyarakat saat ini butuh penegak hukum di Indonesia yang berani dan tegas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bukan penakut yang  terkesan  diperbudak oleh mafia hukum,” tuturnya.

Jika PN Kabanjahe takut dalam melakukan eksekusi, pihaknya siap untuk turut serta dalam melakukan pengamanan. “Dan kita berharap MA menguatkan Kasasi dan menolak PK yang diajukan PT Bukit Kubu, mengingat bukti-bukti yang telah diajukan oleh ahli waris,”imbuh Markos kaban.

Sementara keluarga ahli waris Almarhum Bale Purba, dalam hal ini Ir Thomas Purba meminta kepada pengadilan untuk segera melakukan eksekusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang No 14 tahun 85 tentang Mahkamah Agung telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004, dengan tegas menyatakan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan (eksekusi),” tutur Tomas yang juga Ketua IPK Kota Medan.

Tomas menegaskan jika eksekusi tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan UU dan tidak adanya kepastian hukum dari kasus tersebut, maka pihaknya siap mengerahkan massa untuk mendapatkan keadilan. Oleh sebab itu Pihak PN Kabanjahe  diharapkan segera mengeksekusi lahan Bukit Kubu dari pihak lawan sebelum api berkobar dipublik,” imbuhnya tegas

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Pelaksanaan Konstatering Lahan Pertapakan Sekretariat DPC PDIP Labuhanbatu Berjalan Mulus

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Kejari Sergai Eksekusi Putusan Kasasi MA Terkait Perkara Korupsi Terdakwa Selamet Dihukum 4 Tahun Penjara