Matatelinga.com, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe diharapkan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 590 K/Pdt/2015 tertanggal 9 Juli 2015 agar melakukan tindakan tegas segera mengeksekusi pihak lawan dari Bukit Kubu yang ada di Berastagi, Sumatera Utara (Sumut).Permintaan ini diajukan ahli waris Bale Purba. Dalam hal ini Merhat br Purba melalui penasihat hukumnya Julheri Sinaga, SH, kepada wartawan di Medan, Minggu (31/7/2016). Tomas bertutur lagi “Sudah jelas kita menang di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini, tapi kita heran belum dieksekusi?"Kami menduga ada permainan penegak hukum dalam kasus ini,” tuturnya yang didampingi Remeo Tampubolon, SH, Jasprin, SH dan Syahrul SH. Dijelaskannya bahwa selain meminta PN Kabanjahe melaksanakan eksekusi, pihaknya juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon dan “Kita meminta MA juga menguatkan putusan kasasi tersebut,” tuturnya sambil berharap novum (bukti baru) yang diajukan oleh pemohon cacat hukum.Ketua LBH IPK Kota Medan Markos Kaban menuturkan, “ Guna penegakan hukum yang tegas demi kebenaran dan keadilan sesuai undang-undang dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan eksekusi dan Ketua PN Kabanjahe jangan takut melaksanakan tidakan eksekusi. Jika takut menjalankan eksekusi tersebut, maka silahkan mundur karena masyarakat saat ini butuh penegak hukum di Indonesia yang berani dan tegas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bukan penakut yang terkesan diperbudak oleh mafia hukum,” tuturnya.Jika PN Kabanjahe takut dalam melakukan eksekusi, pihaknya siap untuk turut serta dalam melakukan pengamanan. “Dan kita berharap MA menguatkan Kasasi dan menolak PK yang diajukan PT Bukit Kubu, mengingat bukti-bukti yang telah diajukan oleh ahli waris,”imbuh Markos kaban.Sementara keluarga ahli waris Almarhum Bale Purba, dalam hal ini Ir Thomas Purba meminta kepada pengadilan untuk segera melakukan eksekusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.“Sesuai Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang No 14 tahun 85 tentang Mahkamah Agung telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004, dengan tegas menyatakan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan (eksekusi),” tutur Tomas yang juga Ketua IPK Kota Medan.Tomas menegaskan jika eksekusi tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan UU dan tidak adanya kepastian hukum dari kasus tersebut, maka pihaknya siap mengerahkan massa untuk mendapatkan keadilan. Oleh sebab itu Pihak PN Kabanjahe diharapkan segera mengeksekusi lahan Bukit Kubu dari pihak lawan sebelum api berkobar dipublik,” imbuhnya tegas(Fit)