MATATELINGA, Tapteng: Setelah bergulir beberapa bulan, akhirnya Iuspen Manalu, pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya Wanty Eppin br Limbong dimasukkan ke dalam sel Lapas Kelas IIA Sibolga.Iuspen Manalu ditahan setelah dilakukan tahap 2 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sibolga oleh Jaksa Sabana Surbakti. Kasus KDRT yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Sorkam ini sempat menuai kekesalan. Pasalnya, selama di Polsek Sorkam pelaku kasus KDRT tidak ditahan.Setelah beberapa minggu ditahan, Kasus KDRT ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sibolga. Dalam persidangan Iuspen Manalu mengakui semua kesalahannya yang telah memukuli istrinya beberapa kali dengan menggunakan batu gilingan. Namun, Iuspen juga menjelaskan, kalau dia sedang mengalami sakit.Ketika Hakim Ketua, Alek Pasaribu menganjurkan agar kedua pasangan suami istri ini rujuk kembali, Wanty Eppin dengan tegas menolak. "Nggak lagi pak, saya sudah tidak sayang lagi sama dia, keterlaluan pak, saya sudah sangat sering dipukulinya. Tidak pandang tempat dan tidak pandang waktu, saat dia punya pikiran saya selalui dipukuli. Apalagi, mertua saya sering sekali ikut campur dalam urusan keluarga kami pak, makanya suamiku sering merasa tertekan dan akhirnya saya yang menjadi sasaran emosinya pak," kata korban saat berada di meja sidang.Setelah korban dan beberapa saksi dimintai keterangan oleh Hakim saat sidang pertama yang dilaksanakan, Rabu (31/5/2017). Dan sidang kedua akan dilanjutkan, tanggal 7 Juni 2017 mendatang. (Mtc/romp)