MATATELINGA, Asahan: Penggerebekan dan pengeledahan yang dilakukan oleh unit Tipikor Polres Asahan terkait penyimpangan dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) pada kamis (9/11/2017) yang dilakukan oleh pihak manajemen RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, masih menyisakan tarumatis bagi pimpinan maupun empat orang staf yang di gelandang unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan.Keterangan salah seorang staf RSUD HAMS Kisaran yang turut digelandang ke Polres Asahan namun enggan disebut jati dirinya kepada Matatelinga.com , Jum'at (15/12/2017) mengatakan bahwa hingga saat ini kami masih mengalami rasa takut dan trauma bila mengingat peristiwa yang terjadi pada Kamis 9 Nopember 2017 lalu, ujarnya.Staf RSUD HAMS Kisaran tersebut juga mengatakan kami saat ini bagaikan benar benar pelaku kejahatan , sehingga keluarga yang berada di rumah juga turut merasakan apa yang kami rasakan, terlebih lagi adanya pemberitaan dari berbagai media yang melangsir berita bahwa kami terjaring "Operasi TangkapTangan" oleh pihak aparat penegak hukum , namun saat ini kami sudah merasa lega dengan telah digelarnya pernyataan resmi pihak Polres Asahan dengan mengatakan bahwa kejadian yang terjadi pada Kamis (9/11/2017) tersebut bukan merupakan tindak pidana kejahatan seperti apa yang dituduhkan kepada kami, namun itu semata hanya merupakan kesalahan dalam menjalankan administratif, ungkapnya . Direktur RSUD HAMS Kisaran dr.Edi Iskandar ketika dikonfirmasi melalui selularnya hanya mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan pembelajaran bagi kami semua yang bertugas di RSUD HAMS Kisaran, dan kejadian tersebut juga merupakan pembelajaran yang sangat berharga bagi kami, agar kedepan kami dapat memperbaiki apa kesalahan dan kekurangan kami.Sementara keterangaan resmi Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK,M.Si melalui Waka Polres Asahan Kompol B.Panjaitan yang di dampingi Kanit Tipikor Iptu Rianto dan Kepala Inspektorat Pemkab.Asahan Zulkarnain dikatakan bahwa hasil penyidikan yang di lakukan oleh tim penyidik unit Tipikor Polres Asahan dan gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sumatera Utara dinayatakan tidak ada unsur pidananya dan perbuatan yang dilakukan hanya semata kesalahan adminstratif , selanjutnya penangannya akan kami kembalikan ke pihak Inspektorat Pemkab Asahan selaku badan pengawasan ASN dilingkup Pemkab Asahan, dan berita acara pemeriksaan sudah selesai kami rangkum dan pada hari ini seluruh berita acara pemriksaan tersebut akan kami serahkan ke Inspektorat Asahan guna tindak lanjut sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Pendaya gunaan Aparatur Negara.Zulkarnain Kepala Inspektorat Asahan dalam keterangan mengatakan hasil dari penyidikan Polres Asahan terkait dengan kesalahan dalam menjalankan Perda Asahan ini , akan kami lakukan kajian sebagai mana mestinya, dan bila dalam kajian tersebut kami masih menemukan adanya tindak pidana maka kasus tersebut akan kami serahkan kepada pihak aparata hukum, namun bila dalam kajian tersebut tidak ada unsur pidananya kami juga akan melihat sejauh mana kesalahan tersebut agar dapat diambil tindakan disiplin bagi ASN tersebut, tukasnya(Mt/Ben)