Keluarga Bupati Asahan Resmi Laporkan Pemilik Akun Facebook Putra Hutasuhut

- Selasa, 20 Februari 2018 08:57 WIB
mtc/benawi
Leo Napitulu,SH,M.Hum kuasa hukum keluarga H.Taufan Gama Simatupang.
MATATELINGA, Asahan: Keluarga Bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang,MAP akhirnya mengadukan pemilik akun facebook Putra Hutasuhut ke Polres Asahan. Pengaduan ini terkait postingan pemilik akun tersebut yang diduga mencemarkan nama baik keluarga orang nomor satu di Asahan itu.Kuasa Hukum keluarga  besar H.Taufan Gama Simatupang, Leo Napitupulu,SH.MHum saat dikonfirmasi melalui selularnya , Senin (19/2/2018) membenarkan pengaduan tersebut. Menurutnya, Taufan Gama Simatupang pada dasarnya telah memaafkan "Putra Hutasuhut" pemilik akun face book tersebut yang  telah mengunggah postingan dengan suatu perkataan  yang tidak menyenangkan pada tanggal 11 Pebruari 2018."Bupati Asahan sudah tidak lagi berniat untuk melaporkan perkara dimaksud kepada pihak yang berwajib, dengan alasan pemilik akun facebook tersebut merupakan warga masyarakat Asahan yang nota bene merupakan warga masyarakat yang dipimpinnya," ucap Leo.Namun katanya, Taufan Gama Simatupang juga tidak dapat menampik bila nantinya ada pihak keluarga ataupun masyarakat yang merasa tersinggung dengan tulisan yang telah dipublikasikan secara umum oleh "Putra Hutasuhut" selaku pemilik akun facebook tersebut  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Asahan selaku aparatur penegak hukum.Taufan Gama Simatupang,MAP selaku adik kandung dari H.Armen Simatupang tidak menerimakan perlakuan dan atau perbuatan Putra Hutasuhut  yang telah mengunggah suatu tulisan dengan  perkataan kebencian dan atau tidak menyenangkan secara terbuka untuk umum melalui  media sosial akun face book milik terlapor tersebut , selanjutnya melalui kuasa hukumnya Leo Napitupulu,SH.M.Hum pada tanggal 17 Pebruari 2018 telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Asahan dengan bukti bukti yang ada."Kami sudah melakukan pengaduan terkait perkara tersebut dengan dibuktikan adanya Surat Tanda bukti laporan (STBL)  nomor STBL/52/II/2018/ASH dan Laporan Polisi nomor LP/98/II/2018/SU/RES-ASH tertanggal 17 Februari 2018, selanjutnya kami menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian dalam penanganan perkara tersebut, dan kami juga sangat mengharapkan proses penyidikan ini dapat segera ditangani dan kami juga mengharapkan agar seluruh masyarakat  dalam menggunakan media sosial," ujar Leo. (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kunjungan Wamenag RI Ke Asahan Didampingi Wakil Bupati

Berita Sumut

Wakil Bupati Asahan Tutup PORKAB KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026

Berita Sumut

Bupati Asahan Terima Audensi Panitia Wisuda IAIDU Angkatan Ke XXXVI

Berita Sumut

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola "Rambate Rata Raya Cup U -10"

Berita Sumut

Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

Berita Sumut

Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Resmi Ditutup Bupati Asahan