Selewengkan Kewenangan, Mantan Bupati Nias Dihukum 2 Tahun Penjara

- Jumat, 09 Maret 2018 17:05 WIB
Mtc/fae
Terbukti menyalagunakan kewenangannya dalam kerjasama dengan PT Riau Airlines , Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha dihukum selama dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat