"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka, masing masing berinisial AP (38) warga Dolok Merawan, RP (44) warga Deli Serdang, dan NP (31) yang merupakan warga Dolok Merawan beserta barang bukti," ungkap AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi
sabu dengan total berat 9,59 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, tiga unit handphone, satu plastik hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui
sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Tembung. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tebing
tinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Tebing
tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(