MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pemuda 25 tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dini hari kemarin. Polisi menyita 8 paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (18/9/2026) menjelaskan, tersangka AO (25), warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Patumbak, Deli Serdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Polisi melakukan penyelidikan beberapa hari hingga akhirnya menciduk AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Patumbak, Kab.Deli Serdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.