MATATELINGA, Medan :Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang penjambret, yang sudah 47 kali beraksi dalam 4 bulan terakhir.
Dalam setiap aksinya tersangka DS (35) warga Jalan Flamboyan kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol), lengkap dengan atribut yang melekat di badannya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, Jumat (30/10/2026) sore mengungkapkan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada 8 oktober lalu, dengan korban saat itu seorang Hakim yang bertugas di PN Medan.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Korban, SS (58) warga Jalan Bunga Cempaka dijambret saat berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban kehilangan tas berisi laptop."Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya, dan terpaksa kami berikan tindak tegas terukur (tembak) karena melawan saat ditangkap," ungkap Adrian.
Dalam setiap aksinya, tersangka selalu menyamar sebagai pengemudi ojek online. Dia mengenakan jaket ojol, dan kemudian berpura - pura menanyakan alamat kepada korban.