Sementara, informasi lain menyebutkan, BGN juga memberikan sanksi serupa kepada 21 titik SPPG di Labuhanbatu Utara dan 4 titik di Labuhanbatu Selatan.
Jumlah tersebut, merupakan bagian dari 6.097 titik dapur SPPG seluruh Indonesia, yang diberhentikan sementara pengoperasiannya.
Sanksi penghentian sementara operasional ini, dijatuhkan karena ribuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, dinilai tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH)
Baca Juga: HMI Desak DPRD Gelar RDP, Kapolres Diminta Bongkar Sisi Gelap SPPG Bukit Malintang