"Pemberian sanksi ke sejumlah pelajar, berupa
skorsing dengan waktu bervariasi itu, menunjukkan guru di sekolah ini, tidak mencerminkan kalau dirinya merupakan seorang pendidik", ucap Khairun Nisa Dalimunthe,
Menurut Khairun Nisa, untuk anak kelas XII (kelas 3) diberikan sanksi skorsing selama 3 (tiga) bulan. Juga dari kelas lain, ada yang mendapat sanksi 10 hari. 1 bulan.
Baca Juga: Isteri Pengusaha Depot Air Tewas Usai Cekcok Sama Suami Menurut dia, saya mengecam keras pemberian sanksi guru, yang terkesan tidak mendidik ini. Pemberian sanksi ini, jelas tidak mencerminkan prilaku guru yang berperan sebagai pendidik.
Ditambahkannya, seharusnya seorang guru yang berperan sebagai seorang pendidik, seharusnya bertindak untuk kebaikan anak didiknya. Bukan malah sebaliknya, pemberian sanksi tersebut, membuat anak didiknya menjadi malas sekolah dan merusak pemikiran mereka.
Terkait hal ini, dia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, untuk mengevaluasi kepala sekolah, dan guru-guru yang memberikan sanksi kepada anak didiknya tersebut.
Baca Juga: Bentuk generasi emas, Babinsa Koramil 07/Tambelan berikan Pelatihan PBB murid SMAN 1 Tambelan