"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," terang Menkeu dalam press statement di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Sumber
: <a href="Okezone" target="_blank"></a>