Menurut Notaris Dr Henry Sinaga informasi tersebut diperolehnya dari Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang dalam rapat yang diselenggarakan pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Ruang Data Pemko Siantar, Pukul 11.00 WIB.
Peninjauan kembali NJOP tersebut akan melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) antara lain, unsur notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, developer/pengembang, Kantor Lelang, pihak perbankan, Kantor Jasa Penilai Publik, pihak-pihak yang keberatan atas kenaikan NJOP dan unsur masyarakat lainnya yang dipandang perlu.
Baca Juga: Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr Henry Sinaga Bahas Terkait Tuntutan Pembatalan Kenaikan NJOP 1.000 Persen Pelaksanaan peninjauan
kembali NJOP tersebut menurut Pemko ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025, agar dapat diberlakukan pada tahun 2026