Dalam sambutannya, Bupati Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas capaian tersebut yang dinilai sebagai bentuk pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah."Ini adalah pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas keuangan Pemkab Deli Serdang. Kami berterima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumut yang telah secara objektif dan profesional dalam melakukan pemeriksaan LKPD. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan OPD serta perangkat daerah yang telah melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari Tim BPK," ucap Bupati usai menerima LHP tersebut.Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama penilaian."Hal ini berdasarkan empat aspek penilaian: kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kecukupan pengungkapan informasi," jelasnya.Capaian WTP kedelapan secara beruntun ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: LHP LKPD 2025 Kembali Diterima Kabupaten Asahan