1. Melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB-P2.2. Menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No.15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan3. Menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran PBB P2 serta penghapusan denda/sanksi administratif.
Menurut Pemko,dalam melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB-P2 yang sudah kadaluarsa, Pemko terkendala akibat tidak tersedianya anggaran untuk perjalanan dinas bagi perangkat kelurahan dalam membantu petugas melakukan rekonsiliasi dan validasi data di lapangan.(mtc)
Baca Juga: Hore.. Diskon 57% Untuk Pajak Kendaraan Bermotor