Prilaku seperti ini memperlihatkan kearogansian pihak pengelolah perusahan di Padang Lawas yang disinyalir memandang Pemerintah Daerah hanya sebelah mata karena tidak punya kemampuan dalam menegakkan aturan.Menindak lanjuti harga TBS PT KAS, Rabu (30/09-2026) melalui WhatsApp, Paijan Syukri Hasibuan sebagai Humas.menyampaikan, bahwa harga yang disampaikan PT KAS hanya harga untuk kebun kontrak. Sementara untuk harga agent/ Suplayer tidak diketahuinya berapa, dikarenakan harga disampaikan langsung dari Departemen FFB Kantor PT KAS Medan langsung ke pemilik SP."
Harga yang ditentukan agent ke kebun masyarakat juga tidak diketahui berapa persisnya dan bisa saja bervariasi," sebutnya.
Jawaban yang lugas dan tegas dari humas PT KAS membenarkan bahwa harga mitra plasma tidak dijalankan, melainkan kepada mitra kebun kontrak semata.Penetapan harga yang disampaikan Kepala Bidang Perkebunan, Fansuri Asrianto Daulay, S.Ag, M.Pd kepada MATATELINGA, Rabu (30/09-2026) belum keseluruhan pabrik yang ada di Padang Lawas.
Dikonfirmasi terkait perusahaan yang tidak menyampaikan harga, Fansuri sendiri tidak memberi jawaban yang menjadi kendala sebagai Kabid yang membidangi perkebunan.
Baca Juga: TPID dan PD PHJ, Operasi Pasar Murah, Daging Ayam Ras Rp40 Ribu per Kg