Gugatan itu juga menyebut Panji menolak menandatangani dokumen yang diklaim sebagai surat penitipan kendaraan. Ketika hendak melanjutkan perjalanan untuk membayar tunggakan, mobil tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan orang-orang yang masih berada di tempat, kendaraan dibawa oleh seseorang bernama Handa Sinuhaji yang menurut
gugatan merupakan karyawan atau pihak WOM Finance.Atas peristiwa tersebut, pihak Peng
gugat menyatakan telah membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor LP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2026.Dalam aspek hukum, tim kuasa hukum mendasarkan
gugatan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 1367 mengenai tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada di bawah tanggungan atau pengawasan. Peng
gugat juga mempersoalkan prosedur penagihan dan penarikan kendaraan dengan merujuk pada ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Gugatan tersebut turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Menurut dalil Penggugat, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.Penggugat meminta pengadilan menyatakan tindakan penarikan kendaraan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, menyatakan tidak sah dokumen atau tindakan penguasaan kendaraan yang dipersoalkan, serta memerintahkan agar mobil dikembalikan atau tidak dialihkan selama perkara berlangsung.
Baca Juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Kata Memariksa Melekat ke BPK Sejalan Pasal 603 KUHP Dita juga menuntut ganti rugi materiil Rp153,33 juta, yang dihitung dari harga pembelian mobil sebesar Rp87 juta ditambah cicilan yang telah dibayarkan selama 22 bulan sebesar Rp66,33 juta. Selain itu, ia meminta ganti rugi immateriil Rp150 juta, sehingga total tuntutan mencapai Rp303,33 juta.Melalui
gugatan yang sama, Peng
gugat memohon penetapan sita revindikasi terhadap kendaraan tersebut, uang paksa atau dwangsom Rp500.000 per hari apabila pihak ter
gugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum.
Gugatan ini memuat dalil dan permohonan dari pihak Penggugat yang masih harus diperiksa dalam proses peradilan. Penentuan apakah terjadi perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab masing-masing pihak berada pada kewenangan pengadilan setelah memeriksa bukti dan keterangan para pihak.