Lanjut Harli, bahwa tanah-tanah tersebut tercatat dengan 59 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang semuanya terdaftar atas nama PT Chandra Tribina.
"Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam amar putusan tersebut, aset dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang. Hasil lelang disetorkan ke kas negara," jelas Harli.