MATATELINGA,Purwakarta: Seorang pembantu yang membunuh majikannya di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sudah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Purwakarta.Penangkapan pelaku berinisial AM (25) dilakukan pada hari yang sama saat jasad korban ditemukan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Keluarga Korban Temuan Jasad, Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polsek Serbalawan Sebut Kapolres,sebelumnya, pada Selasa (12/8), jasad korban yang bernama Dea Permata Kharisma (27) ditemukan di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa (12/8/2025).
"Jadi selama kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur."
Baca Juga: Duarrrr! Tol Cipularang Berdarah Pikap Ringsek Pasca Tabrakan Supir Tewas Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta merupakan orang terdekat korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Pelaku yang sudah tinggal selama sekitar setahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut awalnya menanyakan tentang upah kerja sebesar Rp500 ribu yang belum dibayarkan. Namun pertanyaan pelaku tidak ditanggapi oleh korban.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Korban Longsor di Desa Kinangkung "Karena kesal pertanyaannya tidak ditanggapi, pelaku kemudian mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan ke bagian belakang korban, namun korban tidak pingsan. Lalu pelaku menghantamkan kembali palu tersebut hingga korban tak berdaya," sebutnya.
Dikutip dari laman Antara, Setelah itu pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. Menurutnya, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati.
Baca Juga: Jasad Korban Hanyut Di Beting Ditemukan Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.