Per 22 September 2025, realisasi serapan anggaran di wilayah Kejati NTT mencapai 71,4% atau Rp141,37 miliar dari total pagu Rp198,01 miliar.
Jaksa Agung menginstruksikan agar hambatan segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, realisasi PNBP mencapai Rp4,62 miliar atau 88,32% dari target Rp5,23 miliar.
Bidang Intelijen
Jaksa Agung meminta Kejati NTT mendukung program Jaksa Mandiri Pangan sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, termasuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, pendampingan proyek strategis harus dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Saat ini, terdapat tiga proyek strategis dengan nilai Rp1,6 triliun yang didampingi Kejaksaan di NTT.
Bidang Tindak Pidana Umum
Data per 22 September 2025 mencatat 1.850 SPDP, 1.273 tahap I, 1.001 P-21, 993 tahap II, dan 794 perkara yang sudah diputus. Tercatat 56 perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice dan 16 Rumah RJ telah terbentuk.
Namun, masih terdapat tunggakan eksekusi terpidana maupun barang bukti di sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari), antara lain Kejari Sikka dengan 11 terpidana, serta Kejari Flores Timur dengan 19 barang bukti. Jaksa Agung menegaskan tunggakan tersebut harus segera dituntaskan.