Padahal rumah senilai Rp 1,8 miliar yang dijadikan jaminan pengucuran kredit dari hasil appraisal atas nama Firman masih dikuasai oleh BPR Sinar Terang.
Persidangan Joshua dan Mathias dipimpin Ketua majelis hakim Fauziah Harahap, hakim anggota Budi Purnomo dan Florensani Susana Kendenan.
Usai persidangan Joshua dan Mathias pun mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas terhadap mereka.