Namun dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan dinilai cukup cepat, di mana kronologisnya tanggal 15 Desember 2025 ada laporan tentang adanya WNA melakukan dugaan tindak pidana yakni rangkaian peristiwa pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
Pada 16 Desember 2025 Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 WNA di Ketapang, Kalbar. Kebetulan peristiwa terjadi itu berada di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Kemudian setelah itu Polda Kalbar telah melakukan rangkaian pemeriksaan dari 4 WNA tersebut, ternyata ada 2 WNA yang menurut hasil dari penyelidikan maupun penyidikan diduga telah melakukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT.Inalum, Kerugian Negara Mencapai Rp133 M Lebih Pascakejadian, petugas gabungan Imigrasi, TNI dan Polri di Ketapang melakukan penyisiran keberadaan kelompok WN China ini. Akhirnya, 29 WN China yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang.
Sementara 27 WNA China lainnya saat ini masih diamankan dan diperiksa Imigrasi Ketapang. Mereka masih ditahan dalam rumah detensi Imigrasi (Rudenim).
Jadi 2 WNA yang sejak tanggal 24 Desember telah dilakukan penahanan di Kabupaten Ketapang, kemudian oleh Polda Kalbar dibawa ke Polda Kalbar didampingi penasehat hukum.
Kemudian di Polda Kalbar dilakukan tambahan pemeriksaan. Pada 24 Desember di tanggal yang sama, ditetapkan statusnya jadi tersangka. Pada 25 Desember 2025 sudah dilakukan penahanan resmi oleh Polda Kalbar.