MATATELINGA, Jakarta :Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu (Pemohon).
Pemohon merupakan korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga Pemohon ditangani Peradilan Militer.
Baca Juga: Kadis Perkimcikataru Sampaikan Strategi ke Depan dan Permudah Urusan PBG Adapun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa sidang pemeriksaan pendahuluan adalah Prof. Arif Hidayat selaku Ketua Majelis/Panel, Hakim Prof. Enny Nurbaningsih dan Hakim Prof. Guntur Hamzah masing masing menjadi hakim anggota/panel.
Dalam Persidangan Kuasa Hukum Pemohon yakni LBH Medan, Themis, Imparsial dan KontraS membacakan permohonan Uji Materil Undang -undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mulai dari kewenangan Mahkamah, Legal standing dari dua pemohon hingga Petitum.
Baca Juga: Kadis Perkimcikataru Sampaikan Strategi ke Depan dan Permudah Urusan PBG "Permohonan ini bermula dari _real case_ yang Pemohon alami terkait meninggalnya anak Pemohon MHS (15 tahun) dianiaya prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi," kata Kuasa Hukum Irvan Syahputra SH, MH.
Lanjut Irvan, namun proses hukum Peradilan militer yang mengadili terdakwa berlangsung tanpa penahanan, tanpa kehadiran saksi kunci dan pembatasan dalam Persidangan (peliputan langsung dan penggeledahan barang bawakan keluarga, kuasa hukum dan pengunjung sidang).
"Tuntutan yang sangat ringan yaitu 12 bulan penjara, dan parahnya vonis hakim tidak memberikan keadilan terhadap pemohon yakni 10 bulan penjara," ujarnya.
Di umpamakan Irvan dalam kasus sebelumnya yang pernah ia tangani, pada saat itu, Eva Meliani Br. Pasaribu yang merupakan anak Alm. Wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang kehilangan ayah, ibu, anak, dan adiknya karena tindak pidana pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah yang diduga kuat terkait pemberitaan jurnalisme investigatif mengenai bisnis perjudian milik oknum TNI Koptu HB.
Baca Juga: Tasyakuran Hari Amal Bhakti Ke 80 Tahun, Dihadiri Wakil Bupati Meski nama Koptu HB berkali-kali disebut dalam persidangan oleh tiga pelaku sipil yang dihukum seumur hidup (berkekuatan hukum tetap) dan saksi-saksi, ia tidak diproses secara hukum yang benar dan objektif.
"Para pemohon menilai hal ini terjadi karena kewenangan peradilan militer yang tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Irvan.
UU No. 31 tahun 1997 tentang
peradilan militer khusus pasal 9 angka 1 menafsirkan seluruh tindak pidana—termasuk tindak pidana umum—tetap berada dalam yurisdiksi
peradilan militer hanya karena pelakunya anggota TNI.
Pasal 9 angka 1 menjadikan impunitas terhadap prajurit anggota TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum. Hal ini tentunya melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan di hadapan hukum.
Baca Juga: Pemko Medan Terbuka Dukung Pengembangan Baseball dan Softball "Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya terkait frasa "tindak pidana" dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Sehingga semua tindak pidana di adili di
peradilan militer. Seyogyanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit harus diperiksa dan diadili di
peradilan umum sebagaimana telah diatur tegas dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI," pinta Irvan.
Majelis Hakim Memberikan Sejumlah Catatan Perbaikan.
Hakim Prof. Guntur Hamzah menilai permohonan telah rapi namun perlu penguatan bukti kerugian konstitusional serta argumentasi yang lebih sistematis mengenai klaim impunitas.
Hakim Prof. Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa bagian kedudukan hukum harus lebih jelas menunjukkan hak konstitusional yang dilanggar dan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian aktual yang dialami Pemohon.
Baca Juga: Setiap Lingkungan di Medan Miliki 1 Becak Sampah, Usulan Antonius Tumangggor Dalam Rapat Majelis juga mengingatkan bahwa perubahan tafsir pasal 9 harus diperhitungkan dengan konsekuensinya terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan Prof. Enny juga menegaskan jika pasal 9 angka 1 ini telah menjadi masalah sejak lama dan bahkan telah diteliti dalam disertasi mahasiswa.
Kemudahan, sidang ditutup dengan pemberian waktu hingga Rabu, 21 Januari 2026 bagi pemohon untuk menyempurnakan permohonan.
Permohonan _Judicial Review_ yang dilakukan oleh para pemohon merupakan langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi
peradilan yang selama ini membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan
militer.
Permohonan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa korban-korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan setara.
Baca Juga: Jelang Rakerda, Darma Putra Tegaskan MKGR Sumut Harus Solid dan Responsif