MATATELINGA, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi, sedang mendalami keterkaitan antara rangkap jabatan MLY saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak.
"Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi dan dikutip di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Lari ke Kawasan Hutan Dekat Lokasi Operasi Teroris Beberapa Tahun Lalu, DPO Tipikor Muhamad Azhari Ditangkap Kejaksaan Sementara itu, dia menjelaskan penanganan etik MLY yang mempunyai jabatan di 12 perusahaan diserahkan KPK kepada Kementerian Keuangan.
"Itu masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin MLY, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan MLY, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.