MATATELINGA - Jakarta : Kabar duka datang dari Korps Bhayangkara, mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia hari ini, pada hari ini, Minggu (18/10/2026). Belum diketahui penyebab dia meninggal.
Informasi tersebut dibagikan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa melalui unggahan di X pribadinya @DokterTifa.
"Selamat jalan, Abangda. Terima kasih atas setiap nasihat, penguatan, perhatian, dan persaudaraan yang telah Abangda berikan. Semua itu akan selalu saya kenang," tulis dr Tifa.
Baca Juga: Terjebak Kobaran Api, 4 Petugas Meninggal Dunia dan Dua Luka Bakar Dikatakan dr Tifa, Bonaparte selalu mengingatkan untuk tetap teguh dan tidak menyerah menghadapi perjuangan yang tidak mudah ini. Kenangan pertemuan terakhir itu masih begitu dekat.
"Minggu lalu, saya masih duduk berdiskusi di rumah beliau. Seperti setiap kunjungan sebelumnya, beliau dan istri tercinta menyambut serta menjamu kami dengan penuh kehangatan. Tak pernah terbayangkan bahwa pertemuan itu menjadi pertemuan terakhir kami," ujar dr Tifa.
Sekadar diketahui, Irjen
Napoleon Bonaparte pernah divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Serta Jajaran Tegaskan Komitmen Dukung Visi "Polisi Bersama Masyarakat" Kapolri Baru Menuju Indonesia Emas 2045 Bonaparte terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes
Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut,
Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.