MATATELINGA, Jakarta ::Kuasa hukum BPT, Stendly Tandysau, membantah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengenai alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang melalui ATM yang dilaporkan kliennya.
Menurut Stendly, alasan bahwa uang yang diduga dicuri telah dikembalikan, bahkan dalam jumlah lebih besar daripada uang yang diambil, tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar hukum untuk menyatakan bahwa tindak pidana pencurian tidak terjadi.
"Pencurian merupakan tindak pidana yang telah selesai atau voltooid delict apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Pengembalian uang setelah pencurian terjadi tidak serta-merta menghapus tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana pelakunya," tegas Stendly.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Pimpin Gatur Lalin dan Serukan Perangi Bahaya Narkoba Pencurian yang Telah Selesai Tidak Otomatis Hapus karena Uang DikembalikanStendly menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum pidana, pencurian terjadi apabila seseorang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.