Ia menegaskan bahwa informasi mengenai latar belakang keluarga maupun hubungan dengan perusahaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Tim kuasa hukum tidak ingin berspekulasi mengenai ada atau tidaknya intervensi. Namun, mereka meminta agar kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu terhadap penanganan perkara diperiksa secara profesional apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukung."Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kekayaan, jabatan, hubungan keluarga, ataupun pengaruh ekonomi seseorang," katanya.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Pimpin Gatur Lalin dan Serukan Perangi Bahaya Narkoba Korban Dugaan Pencurian Justru Menjadi TersangkaTim kuasa hukum juga menyoroti perkembangan perkara yang menurut mereka justru menempatkan BPT, selaku pihak yang mengaku menjadi korban pencurian uang, sebagai tersangka dan menjalani penahanan.Keadaan tersebut, menurut Stendly, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi, objektivitas, dan profesionalitas penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap BPT harus diuji berdasarkan alat bukti dan perbuatan yang disangkakan kepadanya. Demikian pula dugaan pencurian yang dilaporkan BPT harus diperiksa secara tersendiri berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
"Jangan sampai laporan dugaan pencurian yang disampaikan korban tidak ditangani secara memadai, sementara pelapor justru menghadapi proses pidana. Semua perkara harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan sosial maupun kekuatan ekonomi pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.Minta Kapolri Evaluasi Penanganan PerkaraAtas berbagai kejanggalan yang mereka nilai terjadi, tim kuasa hukum meminta agar penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Pusat dievaluasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang Evaluasi tersebut diharapkan mencakup alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta dasar penetapan BPT sebagai tersangka.Tim kuasa hukum juga meminta agar pengawasan internal Polri memastikan tidak terdapat konflik kepentingan ataupun intervensi pihak luar dalam penanganan perkara tersebut.
"Yang kami tuntut bukanlah perlakuan khusus bagi klien kami, melainkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi pencurian dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan perkara," kata Stendly.